Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas

Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas


Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas

Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas

Pada Blog Jayanti ini akan membagikan tentang Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas sesuai nomor 14 Tahun 2015 tentang guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai mediator yang terpenting dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Pada tahun 2019 bulan Oktober ini tak sedikit guru yang masih bingung terkait administrasi dan informasi binaan guru baik yang PNS maupun yang non-PNS sehingga pada artikel ini kami menyediakan tanya jawab untuk  keperluan Guru, Seperti; Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS, Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) , SKPT, Tunjangan Profesi Guru, GTK, Nomor Registrasi Guru (NRG), PPG, NUPTK, SIM PKB dan lain-lain.  Didalam artikel ini berisikan tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS Resmi Dari Kemendikbud 2019.


Artikel Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas ini kami ambil dari Situs Resmi Kemendikbud  terbaru 2019 yang bisa di download di paling bawah. Tujuan utama article Tanya Jawab Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS ini untuk menjawab kebingungan rekan-rekan guru terkait Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas sehingga melalui blog jayanti ini kami berbagi informasi pangkat guru baik untuk guru PNS maupun Non PNS, Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta. Berikut Kami rangkum Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas di bawah ini.

Tanya Jawab Seputar Nomor Registrasi Guru (NRG)


Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?

Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.

Instansi apa yang menerbitkan NRG?

Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemdikbud?

Jawab:
Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan dibawah Kemdikbud yang lulus sebelum 2015?

Lebih Lengkapnya BACA DISINI.

Tanya Jawab Seputar GTK

Apa itu Info GTK ?

Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?

Jawab :

Manfaat info GTK adalah:
a. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
b. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
c. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
d. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.

Kapan Info GTK dapat diakses?

Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

Berapa lama masa aktif Info GTK?

Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Jawab :
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/ dengan menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.

Bagaimana cara membaca Info GTK?

Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain :
 1. Kolom Uraian,
2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).

Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?

Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.

Siapa yang dapat mengakses Info GTK?

Jawab :
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah. Apabila pada Info GTK data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah dilakukan.

Apa yang harus dilakukan oleh guru?

Jawab:
Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk tercentang () dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.

Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melakukan sinkron data, namun pada Info GTK data belum berubah?

Jawab:
Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.

Tanya Jawab Seputar  Surat Keputusan Tunjangan Profesi (Sktp)
Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

INFO DAN TANYA JAWAB SEPUTAR  TUNJANGAN PROFESI

Apakah tunjangan profesi?

Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?

Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.

Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?

Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?

Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI

Tanya Jawab Seputar Penilaian Kinerja Guru (PKG) DanPenilaian Prestasi Kerja (PPK)


Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?

Jawab:
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung

Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:
Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan
d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.

Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?

Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/ konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.

Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.

Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.

Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI

Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir Dan Penetapan AngkaKredit Guru (PAK)

Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?

Jawab:
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.

Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?

Jawab:
Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.

Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?

Jawab:
a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum
3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.

Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?

Jawab:
Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi criteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?

Jawab:
Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/ produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.

Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI

Tanya Jawab Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GuruBukan PNS

Apa itu Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?

Jawab :

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).

Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?

Jawab :
Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri sipil.

Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?

Jawab :
Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :
a) Meningkatkan profesionalisme guru bukan pegawai negeri sipil
b) Menyetarakan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
c) Meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil
d) Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit guru bukan pegawai negeri sipil.

Bagaimana tindak lanjut bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011?

Jawab:
Bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011, harus disesuaikan jabatannya berdasarkan Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI

Demikianlah artikel pendidikan tetang Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas yang semoga bermanfaat untuk rekan - rekan guru semuanya, dan jika ada pertanyaan silahkan langsung berkomentar di kolom bawah. Sekian dan terimakasih.
Open Comments