Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas
Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas
Pada Blog Jayanti ini akan membagikan tentang Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas sesuai nomor 14 Tahun 2015 tentang guru
mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai mediator yang terpenting dalam
dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Pada tahun 2019 bulan Oktober ini tak sedikit guru yang
masih bingung terkait administrasi dan informasi binaan guru baik yang PNS
maupun yang non-PNS sehingga pada artikel ini kami menyediakan tanya jawab
untuk keperluan Guru, Seperti; Penyetaraan
Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS, Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka
Kredit Guru (PAK), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dan Penilaian Prestasi Kerja
(PPK) , SKPT, Tunjangan Profesi Guru, GTK, Nomor Registrasi Guru (NRG), PPG,
NUPTK, SIM PKB dan lain-lain. Didalam
artikel ini berisikan tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS Resmi
Dari Kemendikbud 2019.
Artikel Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas ini
kami ambil dari Situs Resmi Kemendikbud
terbaru 2019 yang bisa di download di paling bawah. Tujuan utama article
Tanya Jawab Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS ini untuk
menjawab kebingungan rekan-rekan guru terkait Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas sehingga
melalui blog jayanti ini kami berbagi informasi pangkat guru baik untuk guru
PNS maupun Non PNS, Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta. Berikut Kami rangkum Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas di bawah ini.
Tanya Jawab Seputar Nomor Registrasi Guru (NRG)
Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?
Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik.
NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru
tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemdikbud?
Jawab:
Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam
jabatan dibawah Kemdikbud yang lulus sebelum
2015?
Lebih Lengkapnya BACA DISINI.
Tanya Jawab Seputar GTK
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan
hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK
bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
a. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh
operator sekolah.
b. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
c. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan
Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
d. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait
kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK
dan lainnya.
Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri
data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun
ajaran.
Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai
dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara
mengakses Info GTK?
Jawab :
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/ dengan
menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.
Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain :
1. Kolom Uraian,
2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari
sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2
(data).
Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info
GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik
pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info
GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang dapat mengakses Info GTK?
Jawab :
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah. Apabila
pada Info GTK data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah
dilakukan.
Apa yang harus dilakukan oleh guru?
Jawab:
Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk
tercentang (✓) dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah
induk saja yang dicentang.
Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melakukan sinkron data, namun pada Info GTK data belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu
proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.
Tanya Jawab Seputar Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (Sktp)
Siapa yang
menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kapan SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan
dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi
dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan
Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada
bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
INFO DAN TANYA JAWAB SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI
Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional
dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru,
memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.
Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus
PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan
profesi.
Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila
memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui
Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan
guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala
sekolah.
Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI
Tanya Jawab Seputar Penilaian Kinerja Guru (PKG) DanPenilaian Prestasi Kerja (PPK)
Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu
proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan
pembelajaran sedang berlangsung
Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan
d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun
2016.
Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada
penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial,
dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama
guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/ konselor mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.
Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun
kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.
Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak
dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan
ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.
Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi
penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan
guru yang dinilai.
c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat
Baik’.
d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun
atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus
sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang
berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP
setempat.
f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan
penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI
Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir Dan Penetapan AngkaKredit Guru (PAK)
Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?
Jawab:
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan
yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai
cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif
guru, dan metode lainnya.
Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?
Jawab:
Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan
diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur
dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru
dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan.
Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan.
Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan
3 X pertemuan.
Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?
Jawab:
a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum
3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum
3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal
Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3
X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan
Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X
pertemuan mendapat angka kredit 0.15.
Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?
Jawab:
Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/
MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena
itu, misalnya apabila kegiatan KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun
merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi criteria
minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif
akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a
adalah 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan
guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka
yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan
AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?
Jawab:
Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus
dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru
mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4
laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/
produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang
diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama
subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang
guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur
penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif
sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/
MGMP/KKKS/MKKS.
Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI
Tanya Jawab Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GuruBukan PNS
Apa itu Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?
Jawab :
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja,
dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang
diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara
dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai
negeri sipil. (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan
Jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).
Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik,
masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri
sipil setara dengan guru pegawai negeri sipil.
Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?
Jawab :
Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :
a) Meningkatkan profesionalisme guru bukan pegawai negeri sipil
b) Menyetarakan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri
sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
c) Meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil
d) Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, tim
penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan
pemrosesan penetapan angka kredit guru bukan pegawai negeri sipil.
Bagaimana tindak lanjut bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011?
Jawab:
Bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011,
harus disesuaikan jabatannya berdasarkan Permendiknas nomor 38 tahun 2010
tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru
Bukan PNS yang sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil
Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk Lebih Lengkapnya BACA DISINI
Demikianlah artikel pendidikan tetang Kumpulan Tanya Jawab Seputar NUPTK, GTK, SKPT, PKG/PPK, NRG, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan Kerja Guru, kepsek dan Pengawas yang semoga bermanfaat untuk rekan - rekan guru semuanya, dan jika ada pertanyaan silahkan langsung berkomentar di kolom bawah. Sekian dan terimakasih.
Open Comments
Close Comments