Juknis Pengajuan NUPTK Terbaru
Juknis Pengajuan NUPTK Terbaru
Pelaksanaan
kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1
Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan bahan acuan dalam
pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen
tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi
antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun
PDSPK dalam melakukan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama,
diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk
PTK
yang berbeda, bisa diperlakukan berbeda.
Munculnya
gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai jawaban dari
banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor
1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi
perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama
atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri
mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau
di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga
diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani
oleh pimpinan.
Kami
menyadari bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut sebagai wujud
tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan
mengikuti mekanisme yang benar. Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan
verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk
mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor
1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK
sudah menggunakan aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan,
LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian
persyaratan-persyaratan
yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam
bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas
persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah
bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan
approval NUPTK. Tetapi
terkadang sebaliknya yang
seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena adanya perbedaan
pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus asli dengan tanda tangan dan
cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila
hasil upload kurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal
masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada saat sekolah
mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval? Padahal waktu
pengajuan penerbitan NUPTK bisa memakan waktu karena antrian yang banyak.
Juklak
verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan
NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap
perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud tentang juknis
pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Maksud dan Tujuan
ujuan
diterbitkannya juklak verval PTK adalah untuk menyamakan persepsi dalam
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK
maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu
kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam
memahami SK pengangkatan sebagai
persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang
beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK
segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya
petunjuk pelaksanaan verval
PTK
adalah:
a. Sebagai
petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari
sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke
PDSPK;
b. Sebagai
bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam
memahami syarat-syarat pelaksanaan verval
PTK mulai dari Satuan
Pendidikan,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
c. Sebagai
alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syarat
yang
menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang
merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat
tercapai;
d. Sebagai
bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Ruang Lingkup
uang
lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan
pembetulan data master referensi PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus
bersifat unik dan akurat. Hal ini karena semua program pembangunan yang
berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK.
Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi
kewenangan pada masing-masing tingkatan seperti Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan
foto, penetapan calon penerima NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan
reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban
pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval
PTK adalah
sebagai
berikut:
a. Sekolah/Satuan pendidikan,
melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon
penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan
pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
b. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan approval
perbaikan
data master referensi, approval pengajuan NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan
kembali NUPTK.
c. LPMP/BPKLN
melakukan approval pengajuan NUPTK, approval
penonaktifan
NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK.
d. PDSPK
melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval
penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.
Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh
PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK
merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidikbdan
tenaga kependidikan.
NUPTK
identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan
kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing- masing unit kerja. NUPTK
diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal
maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama
Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan
programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan
Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme
pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di
LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun
verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan,
LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan
NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah
memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan
NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh
satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan
pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan
dokumen
yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan,
kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai
dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang
dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK
tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan
diterbitkan.
Baca Juga :
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK
mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk
file elektronik (hasil scan).
2. Satuan
Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan
melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah
ditentukan.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari
sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas
persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan,
keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka
bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila
semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau
tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP
menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam
aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan
penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua
persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau
tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5. PDSPKmenerima
pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK,
dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat
ini
terdata
di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta
terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan
NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK
yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari
awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung
masuk di antrian PDSPK.
Catatan:
setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan
yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan
memiliki rombongan
belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki
NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan terakhir;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan
Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a.
Surat Keputusan (SK)
pengangkatan
CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas
Pendidikan bagi
yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun
secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari
ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar
dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1.)
SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila
pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta
satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK
Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari
Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.)
Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK
atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
(1.)
SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja,
Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat
Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan
haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif
pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas
Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor
dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau
sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
Baca Juga
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Juknis Pengajuan NUPTK Terbaru"
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak Dan Saling Menghargai..!