Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Proses Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019-2020

Proses Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019-2020

Proses Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019-2020


Proses Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019-2020 

Kabar baik buat Bapak/Ibu guru yang belum memiliki NUPTK karena pada ajaran baru ini pengajuan PTK baru langsung bisa menjadi calon penerima NUPTK. Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah mempunyai persyaratan berkas yang tentunya diajukan oleh Operator Sekolah. Penerbitan ini dilakukan oleh PDSPK melaui verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan.

Pengajuan NUPTK dapat di percepat jika seluruh persyaratan sudah ada dan masih berlaku. prosesnya pun mulai dari persyaratan terpenuhi dan terbaru.
Hal ini akan diverifikasi lagalitasnya oleh dinar terkait, kemudian LPMP memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.
Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang sudah di apload serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan Pendidikan maka pengajuan NUPTK akan segera diterbitkan.

Download Juklak Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Klik Disini


Download Juga Buku SMK/SMA DISINI

Syarat Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK Baru 2019-2020

1. PTK terdata dalam pangkalan data dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
4. Memiliki E-KTP
5. Ijazah dari SD sampai Pendidikan Terakhir
6. Bagi yang berstatus PNS melampirkan seperti Surat Keputusan pengangkatan, dan Surat Keputusan penugasan dari dinas.
7. SK pengangkatan dari Kadis DIKBUD bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas di bawah naungan DIKBUD paling sedikit 2 tahun pengabdian.Dan dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua yayasan serta SK pembagian tugas dari sekolah.

Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah Negeri dan Swasta


1. SK pengangkatan PNS dan atau SK penugasan dari dinas pendidikan. apabila pada SK pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK pengangkatan saja. jika tidak, maka harus melampirkan juga SK penugasan dari dinas pendidikan.
2. KTP,
3. IJazah SD, SMP, SMA DAN D4 atau S1

Untuk lebih jelasnya silahkan Download petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK tahun 2019 melalui link dibawah ini.

Baca Juga :



Demikian dan semoga bermanfaat.


Open Comments

Posting Komentar untuk "Proses Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun Ajaran 2019-2020"